Sabtu, 04 Februari 2012

PENYELESAIAN KASUS HUBUNGAN INDUSTRIAL


Pada pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003. Hal ini selaras dengan definisi tenaga kerja dalam pasal 1 bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Mengingat akhir-akhir ini sebagian besar pemberi kerja mengutamakan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan hak-hak dasar pekerja/buruh, maka diperlukan suatu ketentuan undang-undang yang memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya denga tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Di samping itu, beberapa undang-undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, maka undang-undang tersebut perlu dicabut dan atau ditarik kembali serta direvisi.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas telah diatur dalam suatu aturan tentang penyelesaian masalah perselisihan perburuhan yaitu undang-undang no. 22 tahun 1957, tepatnya pada pasal 1 ayat 1c dinyatakan bahwa perselisihan perburuhan adalah pertentangan antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh berkaitan dengan tidak adanya kesamaan pemahaman mengenai hubungan kerja, syarat kerja, dan atau keadaan perburuhan .
PERMASALAHAN DALAM KETENAGAKERJAAN
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, di mana kesejahteraan pekerja/buruh merupakan suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertingginproduktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat. Serikat pekerja/ serikat buruh diatur pada pasal 104 UU Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 ayat (1) Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh, (2) Serikat pekerja berhak menghimpun dan mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok dan (3) Besarnya dan tatacara pemungutan dana mogok diatur dalam AD-ART serikat pekerja/buruh bersangkutan.
Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar  bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi hubungan kerja yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Hubungan kerja disini didefinisikan sebagai hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Sedangkan perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak terkait.
Pengupahan para pekerja harus mencerminkan penghidupan yang layak, upah disini didefinisikan hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Pengupahan ini terdapat pada pasal 88 ayat (1), (2), (3), pasal 89 tentang upah minimum, serta pasal 90 ayat (1) pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (UMR) (2) pembayaran bisa  ditangguhkan apabila pengusaha tidak mampu membayar upah minimum.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar