Sabtu, 04 Februari 2012

ADMINISTRASI KEGIATAN


Administrasi kegiatan adalah kegiatan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Dana Dekonsentrasi Program Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja untuk itu perlu adanya aktivitas dalam bentuk supporting yaitu administrasi kegiatan yang merupakan pendukung pelaksanaan kegiatan operasionalnya. Oleh karena itu, bentuk supporting perlua adanya arsip berkaitan dengan administrasi sebagai catatan/ bukti atau juga sebagai histori dari realissai fifik maupun keuangan.
Administrasi Kegiatan bertujuan untuk memberikan kelancaran proses kerja bagi KPA (meliputi: penerbitan SK Pengangkatan dan Penunjukan, SK kepanitiaan dll), Pejabat Penguji SPP/Penerbit SPM (meliputi: cetak SPM, legalisir pajak, dll) serta Bendahara pengeluaran (Meliputi: penerbitan SPTB, kwitansi amprah, pajak dll) sehingga mekanisme berjalan benar dan tepat berdasarkan Undang-undang.

  Ada beberapa komponen penting dalam Administrasi kegiatan, antara lain:
1.    Kuasa Penggunaan Anggaran ( KPA)
Adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri selaku pengguna anggaran untuk melaksanakan tugas, kewewenangan dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Adapun tugas kuasa pengguna anggaran adalah sebagai berikut:
a.    Melakukan perencanaan penggunaan dan pengendalian anggaran pada satuan kerja yang bersangkutan.
b.    Menentukan kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
c.    Mencermati DIPA satua kerja yang bersangkutan.
d.    Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan.
e.    Mengajukan uang persedian dan atau tambahan uang persedian untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari;
f.     Memerintahkan pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negera (APBN).
g.    Menetapakn pejabat pembuat komitmen, panitia/pejabat pengadaan barang/jasa, panitia pemeriksa dan penerima barang/jasa, petugas akuntansi keuangan dan barang milik Negara, bendahara pengeluaran pembantu (BPP), pembuat daftar gaji untuk pusat, pemegang uang muka (PUM) dilingkungan satker yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan.
h.    Membentuk unit akutansi dan barang milik negara pada satuan kerja yang bersangkutan.
i.      Melakukan pengendalian atas pelaksanaan pengelolaan DIPA;
j.      Menyampaikan laporan keuangan dan ekening pemerintah pada satuan kerja yang bersangkutan.
2.     Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM)
Adalah pejabat yang mempunyai tugas dalam bidang keuangan yaitu untuk mengeluarkan perintah pembayaran (SPM) misalnya Kabag TU atau Kasubbag Keuangan. Adapun tugasnya :
a.    Mencernati DIPA satuan kerja yang bersangkutan;
b.    Memeriksa secara rinci dokumen pendukung surat permintaan pembayaran (SPP);
c.    Memeriksa ketersedian pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran;
d.    Membuat kendali anggaran /catatan tentang pagu dan realisasi penyerapan anggaran sesuai dengan DIPA dan petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
e.    Memeriksa kebenaran atas hak tagih yang menyangkut antara lain :
1) Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran yang mencakup nama orang, perusahaan, alamat, nomor rekening dan nama bank.
2) Nilai tagihan yang harus dibayar mendasarkan kesesuaian dan atau kelayakannya dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak;
3) Jadual waktu pembayaran;
4) Pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan yang sesuai dengan indikator kelauaran yang tercantum dalam DIPA berkenanan dan atau spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak;
Berikut salah satu contoh beberapa dokumen yang sering dipakai, terutama sebagai informasi bagi bendahara APBN antara lain:
1. Surat Perintah Tugas (SPT)
2. Laporan Perjalanan dinas (LPD)
3. SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA (SPTB)
4. Surat Setoran Pajak (SSP)
5. Amprah
6. Buku Kas Umum (BKU)
7. Kwitansi 

Mudah-mudahan bermanfaat bagi para pembaca...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar