Sabtu, 04 Februari 2012

penyusunan program dan rencana kerja teknis bidang Hubungan Industrial


Sesuai amanat Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan.Oleh karena itu, dipandang perlu diadakannya penyusunan program dan rencana kerja teknis bidang Hubungan Industrial khususnya untuk menjadikan iklim ketenagakerjaan yang kondusif sehingga menyumbang penghasilan daerah terbesar untuk bidang perindustrian/perusahaan.
Adapun tujuan dan sasaran kegiatan ini adalah:
1.    Tujuan
Tujuan laporan dilaksanakan yaitu sebagai hasil rapat konsultasi dan Koordinasi teknis berupa penyusunan program dan kerja teknis Dinas Tenaga Kerja Tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota, Kegiatan konsultasi teknis program, informasi dan pelaporan, serta Kegiatan sinkronisasi dan penerapan program Kegiatan di Medan.

2.    Sasaran

Sasaran yang ingin dicapai yaitu antara lain :
a)    Tersosialisasinya program dan kebijakan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Provinsi, Kabupaten dan Kota.
b)    Terciptanya koordinasi yang efektif dan efisien antara Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai unit yang memberikan sebagian kewenangannya kepada Disnakertrans Provinsi, Kabupaten dan Kota sebagai unit yang menerima kewenangan.
c)    Target dan sasaran yang ditetapkan oleh Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan dana dekosentrasi dan dana tugas pembantuan akan tercapai dengan baik, sebagaimana yang telah ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar