Sabtu, 04 Februari 2012

penyusunan program dan rencana kerja teknis bidang Hubungan Industrial


Sesuai amanat Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan.Oleh karena itu, dipandang perlu diadakannya penyusunan program dan rencana kerja teknis bidang Hubungan Industrial khususnya untuk menjadikan iklim ketenagakerjaan yang kondusif sehingga menyumbang penghasilan daerah terbesar untuk bidang perindustrian/perusahaan.
Adapun tujuan dan sasaran kegiatan ini adalah:
1.    Tujuan
Tujuan laporan dilaksanakan yaitu sebagai hasil rapat konsultasi dan Koordinasi teknis berupa penyusunan program dan kerja teknis Dinas Tenaga Kerja Tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota, Kegiatan konsultasi teknis program, informasi dan pelaporan, serta Kegiatan sinkronisasi dan penerapan program Kegiatan di Medan.

2.    Sasaran

Sasaran yang ingin dicapai yaitu antara lain :
a)    Tersosialisasinya program dan kebijakan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Provinsi, Kabupaten dan Kota.
b)    Terciptanya koordinasi yang efektif dan efisien antara Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai unit yang memberikan sebagian kewenangannya kepada Disnakertrans Provinsi, Kabupaten dan Kota sebagai unit yang menerima kewenangan.
c)    Target dan sasaran yang ditetapkan oleh Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan dana dekosentrasi dan dana tugas pembantuan akan tercapai dengan baik, sebagaimana yang telah ditetapkan.

PENYELESAIAN KASUS HUBUNGAN INDUSTRIAL


Pada pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003. Hal ini selaras dengan definisi tenaga kerja dalam pasal 1 bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Mengingat akhir-akhir ini sebagian besar pemberi kerja mengutamakan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan hak-hak dasar pekerja/buruh, maka diperlukan suatu ketentuan undang-undang yang memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya denga tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Di samping itu, beberapa undang-undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, maka undang-undang tersebut perlu dicabut dan atau ditarik kembali serta direvisi.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas telah diatur dalam suatu aturan tentang penyelesaian masalah perselisihan perburuhan yaitu undang-undang no. 22 tahun 1957, tepatnya pada pasal 1 ayat 1c dinyatakan bahwa perselisihan perburuhan adalah pertentangan antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh berkaitan dengan tidak adanya kesamaan pemahaman mengenai hubungan kerja, syarat kerja, dan atau keadaan perburuhan .
PERMASALAHAN DALAM KETENAGAKERJAAN
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, di mana kesejahteraan pekerja/buruh merupakan suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertingginproduktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat. Serikat pekerja/ serikat buruh diatur pada pasal 104 UU Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 ayat (1) Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh, (2) Serikat pekerja berhak menghimpun dan mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok dan (3) Besarnya dan tatacara pemungutan dana mogok diatur dalam AD-ART serikat pekerja/buruh bersangkutan.
Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar  bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi hubungan kerja yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Hubungan kerja disini didefinisikan sebagai hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Sedangkan perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak terkait.
Pengupahan para pekerja harus mencerminkan penghidupan yang layak, upah disini didefinisikan hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Pengupahan ini terdapat pada pasal 88 ayat (1), (2), (3), pasal 89 tentang upah minimum, serta pasal 90 ayat (1) pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (UMR) (2) pembayaran bisa  ditangguhkan apabila pengusaha tidak mampu membayar upah minimum.
 

ADMINISTRASI KEGIATAN


Administrasi kegiatan adalah kegiatan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Dana Dekonsentrasi Program Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja untuk itu perlu adanya aktivitas dalam bentuk supporting yaitu administrasi kegiatan yang merupakan pendukung pelaksanaan kegiatan operasionalnya. Oleh karena itu, bentuk supporting perlua adanya arsip berkaitan dengan administrasi sebagai catatan/ bukti atau juga sebagai histori dari realissai fifik maupun keuangan.
Administrasi Kegiatan bertujuan untuk memberikan kelancaran proses kerja bagi KPA (meliputi: penerbitan SK Pengangkatan dan Penunjukan, SK kepanitiaan dll), Pejabat Penguji SPP/Penerbit SPM (meliputi: cetak SPM, legalisir pajak, dll) serta Bendahara pengeluaran (Meliputi: penerbitan SPTB, kwitansi amprah, pajak dll) sehingga mekanisme berjalan benar dan tepat berdasarkan Undang-undang.

  Ada beberapa komponen penting dalam Administrasi kegiatan, antara lain:
1.    Kuasa Penggunaan Anggaran ( KPA)
Adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri selaku pengguna anggaran untuk melaksanakan tugas, kewewenangan dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Adapun tugas kuasa pengguna anggaran adalah sebagai berikut:
a.    Melakukan perencanaan penggunaan dan pengendalian anggaran pada satuan kerja yang bersangkutan.
b.    Menentukan kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
c.    Mencermati DIPA satua kerja yang bersangkutan.
d.    Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan.
e.    Mengajukan uang persedian dan atau tambahan uang persedian untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari;
f.     Memerintahkan pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negera (APBN).
g.    Menetapakn pejabat pembuat komitmen, panitia/pejabat pengadaan barang/jasa, panitia pemeriksa dan penerima barang/jasa, petugas akuntansi keuangan dan barang milik Negara, bendahara pengeluaran pembantu (BPP), pembuat daftar gaji untuk pusat, pemegang uang muka (PUM) dilingkungan satker yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan.
h.    Membentuk unit akutansi dan barang milik negara pada satuan kerja yang bersangkutan.
i.      Melakukan pengendalian atas pelaksanaan pengelolaan DIPA;
j.      Menyampaikan laporan keuangan dan ekening pemerintah pada satuan kerja yang bersangkutan.
2.     Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM)
Adalah pejabat yang mempunyai tugas dalam bidang keuangan yaitu untuk mengeluarkan perintah pembayaran (SPM) misalnya Kabag TU atau Kasubbag Keuangan. Adapun tugasnya :
a.    Mencernati DIPA satuan kerja yang bersangkutan;
b.    Memeriksa secara rinci dokumen pendukung surat permintaan pembayaran (SPP);
c.    Memeriksa ketersedian pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran;
d.    Membuat kendali anggaran /catatan tentang pagu dan realisasi penyerapan anggaran sesuai dengan DIPA dan petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
e.    Memeriksa kebenaran atas hak tagih yang menyangkut antara lain :
1) Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran yang mencakup nama orang, perusahaan, alamat, nomor rekening dan nama bank.
2) Nilai tagihan yang harus dibayar mendasarkan kesesuaian dan atau kelayakannya dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak;
3) Jadual waktu pembayaran;
4) Pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan yang sesuai dengan indikator kelauaran yang tercantum dalam DIPA berkenanan dan atau spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak;
Berikut salah satu contoh beberapa dokumen yang sering dipakai, terutama sebagai informasi bagi bendahara APBN antara lain:
1. Surat Perintah Tugas (SPT)
2. Laporan Perjalanan dinas (LPD)
3. SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA (SPTB)
4. Surat Setoran Pajak (SSP)
5. Amprah
6. Buku Kas Umum (BKU)
7. Kwitansi 

Mudah-mudahan bermanfaat bagi para pembaca...